BANJARMASIN,- Penyodomi bocah berusia delapan tahun Baidowi alias Dawi terdakwa dituntut oleh jaksa selama 4 tahun 6 bulan. Selain dituntut kurungan, ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Totok Prijo Sukanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni Rahma menyatakan dalam tuntutannya bahwa perbuatan Dawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Untuk diketahui, Dawi (37), warga Jln Mulawarman, Banjarmasin Tengah ini sampai diseret ke persidangan lantaran tega melakukan pelecehan terhadap seorang bocah berusia sekitar delapan tahun.
Parahnya, saat melakukan perbuatan biadab terhadap bocah sebut saja Putra, di sebuah toilet sebuah mesjid di bilangan Jln Pekauman, Banjarmasin Selatan.
 Lebih ironis lagi, peristiwa yang terjadi sekitar bulan November 2013, dilakukan oleh Dawi sampai tiga kali di tempat yang sama. Kronologisnya, terdakwa yang melihat korban yang baru saja usai menjalankan salat Magrib di mesjid tersebut kemudian datang menghampiri. Ia merayu korban yang sedang duduk diteras mesjid. Ia berucap bahwa ia sayang terhadap anak-anak, begitu pula dengan korban.
Sebelum diajak berbuat mesum, korban juga diiming-imingi diberi sejumlah uang. Setelah terjerat dengan bujuk rayu, korban lalu diajak ke toilet mesjid. Setibanya di dalam toilet, ia menurunkan celanannya dan begitu juga korban, kemudian terdakwa melakukan hal tak senonoh.
Perbuatan itu akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan kemudian akhirnya kasus tersebut sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, JPU Anggraeni Rahma dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Totok mematok dua pasal.
 Pertama didakwa primernya dipatok pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dakwaan subsidernya dipatok pasal 290 ayat 3 KUHP.Metro7/Fit