BANJARMASIN – Kasus perampokan toko emas di Pasar Kalindo, Belitung anjarmasin pada 28 Juni 2014 lalu disidangkan di PN Banjarmasin untuk yang pertama kalinya, Kamis (15/1/2014).
Sidang ini dihadirkan kelima pelakunya langsung. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Darsono Syarif ini dihadiri banyak warga yang mana termasuk diantaranya adalah keluarga korban.
Karena itu, pengamanan oleh puluhan petugas kepolisian dari Sabhara Polresta Banjarmasin diturunkan. Tampak sesak sampai warga yang ingin melihat terpaksa dari luar jendela persidangan. “Penuh pak,” kata warga.
Diketahui, perampokan oleh kelima pelaku yang kini menjadi terdakwa tersebut, tergolong sadis. Pasalnya, aksi pencurian emas di Pasar Kalindo itu selain menjarah emas sekitar 20 kilogram, pelaku bersenjata api. Karena ulah mereka menjarah dan merampok sampai ada tiga orang tewas dan satu luka berat. (metro7/fit)