TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang orang pria berinisial AM (26) dan HH (22) ditangkap Satreskrim Polres Tabalong lantaran memeras pemilik warung seafood dengan menggunakan senjata tajam.

Diketahui kedua pelaku adalah warga Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Balangan, dan ditangkap petugas di depan sebuah warung Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong, pada Jumat (12/5/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan perihal diamankannya kedua pelaku terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

“Korban berinisial WR (25) selaku pemilik warung didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dan diduga dalam pengaruh alkohol serta meminta uang sejumlah 10 ribu Rupiah,” ungkap Sutargo.

Tapi ternyata korban hanya memberi uang sejumlah 5 ribu Rupiah, setelah diberi uang, kedua pelaku kemudian meninggalkan warung tersebut.

“Korban yang merasa keberatan lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tabalong, dan Polisi pun merespon laporan tersebut,” ujar Sutargo.

Kemudian Polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan kedua pelaku yang masih berada di sekitar lokasi tersebut lalu petugas melakukan pemeriksaan.

“Ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis celurit di bawah jok sepeda motor dan sejumlah uang tunai,” kata Sutargo.

Pelaku AM mengakui senjata tersebut adalah miliknya dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan uang tunai sejumlah 20 ribu Rupiah,” pungkas Sutargo. ***