TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyambut baik terkait Peraturan Daerah (Perda) inisiatif oleh DPRD Tabalong tentang tenaga kerja.

“Kami secara garis besar menyambut baik Perda inisiatif DPRD Tabalong tentang tenaga kerja ini,” ujar Kepala Disnaker melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, kepada metro7, Senin (3/6).

Ia mengaku, Disnaker sendiri merasa terbantu dengan tersusunnya dan ditetapkannya Perda 02 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini.

Adapun, sebelumnya Perda tersebut telah resmi diberlakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-I dan II pada masa sidang I tahun 2024, beberapa bulan lalu.

Disamping itu, ia membeberkan dalam Perda tersebut mengamanatkan untuk dibuatkan peraturan pelakasanaannya. Berupa Peraturan Bupati Tabalong.

Untuk pembuatan Perbub itu, ia menyebut saat ini masih dalam tahap proses, akan tetapi pihaknya bekomitmen tahun ini akan diselesaikan mengenai hal tersebut.

“IsnyaAllah kami rampungkan tahun 2024 ini, paling tidak kita sudah punya draftnya,” ucapnya dengan penuh keyakinan.

“Segera kami laksanakan tindak lanjutnya ke peraturan Bupati Tabalong,” timpalnya.

Diharapkannya, dengan adanya perda ini Disnaker lebih dimudahkan dalam melaksanakan dan menyelenggarakan tugas dalam urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

Untuk diketahui, Perda Inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat di akses dan di unduh melalui link resmi : https://jdih.tabalongkab.go.id/produk-hukum/2024-penyelenggaraan-ketenagakerjaan. (Hilangkan titik dipenghujung link). ***