BANJARMASIN, metro7.co.id – Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto mengakui ada beberapa kemungkinan terjadi.

Diantaranya, hukuman bervariatif yang diberikan kepada pelakunya. Bahkan ada pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan jumlah besar namun hukuman yang diterima bisa dibilang masih ringan.

Sementara sudah jelas tercantum dalam pasal narkotika bahwa pelaku kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram akan diancam hukuman mati.

Sedangkan pelaku dengan barang bukti di bawah satu kilogram atau bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, hukumannya dinilai cukup tinggi.

Inilah salah satu faktor penyebab masih masifnya peredaran narkoba di bumi Lambung Mangkurat ini.

“Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi,” ujarnya, Senin (20/5), saat berada di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Walaupun, lanjut Winarto, pihaknya bersama jajaran penegak hukum lainnya sudah berusaha semaksimal mungkin bagaimana memberikan hukuman supaya menjadikan efek jera bagi pelakunya atau pengedar narkoba.

Bukan hanya penegak hukum, peran semua elemen masyarakat juga diharapkan untuk mengurangi peredaran narkoba di banua ini.

“Kita harus berbuat apa yang ada di wilayah kita, sudah berusaha mendeteksi menekan seminimal mungkin barang-barang ini (narkoba) ke wilayah kita,” tegasnya.

Oleh karena itu dalam memberantas peredaran narkoba, Polda Kalsel tidak dapat berkerja sendiri.

Harus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memeranginya. Termasuk dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

“Kita sudah berbuat cukup maksimal,” akunya sembari mengakui masih banyak kasus narkotika di Kalsel belum terungkap.

Sekedar diketahui dari Februari hingga April 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengamankan 10,6 kilogram sabu, 1.122 butir ekstasi dan 412,35 gram ganja. Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah laporan sebanyak 34 kasus.