Perekaman e-KTP Sampai 31 Oktober 2013
Tanjung — Meski sebagian besar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), ternyata masih banyak warga Tabalong yang belum menerima atau melakukan perekaman.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tabalong, wajib KTP di daerah ini yang telah melakukan perekaman sebanyak 133.492 orang. Namun yang datang dan sudah dibagikan baru 91.880 keping. Sisanya sebanyak 40 ribu keping lebih masih ditunggu.
Meski demikian, warga yang belum melakukan perekaman atau belum menerima keping e-KTP diminta jangan khawatir bakal tertinggal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober 2013 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong H Syaiful Ikhwan SIP MSi. “Untuk e-KTP ada perpanjangan waktu reguler sampai tanggal 31 Oktober 2013,” katanya, baru-baru tadi
Dijelaskannya, masalah pembiayaan juga masih ditanggung pemerintah pusat. Sehingga, perekaman tetap gratis, sebagaimana penjadwalan rekaman awal.
Agar mempermudah proses pendaftaran rekaman, warga diminta hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP). Baik masih berlaku atau tidak, untuk diperlihatkan ke petugas. Warga yang ingin merekam bisa datang ke Disdukcapil atau ke kantor kecamatan tempatnya tinggal. Asalkan datang pada jam-jam kerja. Meski diberi kelonggaran, Syaiful berharap agar warga bisa sesegeranya mendaftarkan diri, sehingga tidak terburu-buru ketika jadwal sudah mendekati akhir.
“Yang belum melakukan perekaman, tolong datang ke masing-masing kecamatan atau kantor Disdukcapil. Lebih cepat lebih baik,” katanya.
Salah satu kecamatan yang belum selesai melakukan perekaman e-KTP adalah Murung Pudak karena jumlah penduduk wajib KTP di wilayah ini mencapai 33 ribu orang. Jumlah tersebut tiga kali lipat dibanding kecamatan lainnya di Kabupaten Tabalong.
Menurut camat Murung Pudak Alfian SSTP kepada Metro7, sampai saat ini perekaman biodata penduduk masih belum closing dan masih ada sebagian warga yang datang ke kantor kecamatan melakukan perekaman biodata.
Sehingga sampai saat ini pembagian keping e-KTP belum bisa dilakukan seperti di kecamatan lain. Kemungkinan awal bulan April 2013 mendatang baru bisa dibagikan.
Sementara Lurah Belimbing Rony Saputra membenarkan sampai saat ini e-KTP untuk warganya juga belum selesai. Bahkan menurutnya banyak warga yang menanyakan ke kantornya. Rony juga mengatakan permasalahan jumlah penduduk di Kecamatan Murung Pudak sangat banyak sehingga proses administrasi di tingkat pusat juga belum terlambat. Metro7/Tim/Via
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tabalong, wajib KTP di daerah ini yang telah melakukan perekaman sebanyak 133.492 orang. Namun yang datang dan sudah dibagikan baru 91.880 keping. Sisanya sebanyak 40 ribu keping lebih masih ditunggu.
Meski demikian, warga yang belum melakukan perekaman atau belum menerima keping e-KTP diminta jangan khawatir bakal tertinggal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober 2013 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong H Syaiful Ikhwan SIP MSi. “Untuk e-KTP ada perpanjangan waktu reguler sampai tanggal 31 Oktober 2013,” katanya, baru-baru tadi
Dijelaskannya, masalah pembiayaan juga masih ditanggung pemerintah pusat. Sehingga, perekaman tetap gratis, sebagaimana penjadwalan rekaman awal.
Agar mempermudah proses pendaftaran rekaman, warga diminta hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP). Baik masih berlaku atau tidak, untuk diperlihatkan ke petugas. Warga yang ingin merekam bisa datang ke Disdukcapil atau ke kantor kecamatan tempatnya tinggal. Asalkan datang pada jam-jam kerja. Meski diberi kelonggaran, Syaiful berharap agar warga bisa sesegeranya mendaftarkan diri, sehingga tidak terburu-buru ketika jadwal sudah mendekati akhir.
“Yang belum melakukan perekaman, tolong datang ke masing-masing kecamatan atau kantor Disdukcapil. Lebih cepat lebih baik,” katanya.
Salah satu kecamatan yang belum selesai melakukan perekaman e-KTP adalah Murung Pudak karena jumlah penduduk wajib KTP di wilayah ini mencapai 33 ribu orang. Jumlah tersebut tiga kali lipat dibanding kecamatan lainnya di Kabupaten Tabalong.
Menurut camat Murung Pudak Alfian SSTP kepada Metro7, sampai saat ini perekaman biodata penduduk masih belum closing dan masih ada sebagian warga yang datang ke kantor kecamatan melakukan perekaman biodata.
Sehingga sampai saat ini pembagian keping e-KTP belum bisa dilakukan seperti di kecamatan lain. Kemungkinan awal bulan April 2013 mendatang baru bisa dibagikan.
Sementara Lurah Belimbing Rony Saputra membenarkan sampai saat ini e-KTP untuk warganya juga belum selesai. Bahkan menurutnya banyak warga yang menanyakan ke kantornya. Rony juga mengatakan permasalahan jumlah penduduk di Kecamatan Murung Pudak sangat banyak sehingga proses administrasi di tingkat pusat juga belum terlambat. Metro7/Tim/Via
Tinggalkan Balasan