Perekrutan PPPK dibuka, Kenali Persyaratan Dan Kriterianya
TANJUNG, metro7.co.id – Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka 1 Juli kemarin, kenali beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tabalong, Rusmadi mengatakan, persyaratan PPPK, teruntuk guru berusia paling rendah 20 sampai 59 tahun. Sedangkan Pelamar PPPK jabatan fungsional minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
“Baik kesehatan atau tenaga teknis, berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum memasuki batas usia pensiun,”tuturnya pada Jumat (2/7) di Kantor BKPP.
Ia menejelaskan, PPPK kriteria guru memiki empat kriteria pelamar, pertama tenaga honor kategori II, kedua tenaga honor non-ASN mengabdi pada Sekolah Negeri, ketiga non-ASN mengabdi pada Sekolah Swasta, keempat pelamar umum yang memiliki sertifikat atau pendidikan profesi guru.
“Jadi ada empat kriteria pelamar yang akan dibuka untuk kesempatan formasi 2021, mereka dipersilahkan melamar dimana ada formasi tersedia,” tuturnya.
Rusmadi menyampaikan, tes seleksi PPPK Guru terdapat tiga kali, kesempatan pertama diberikan kepada pelamar tenaga honor kategori II dan pelamar tenaga honor non-ASN yang mengabdi pada sekolah negeri.
“Seandainya yang bersangkutan tidak lulus atau memenuhi passing grade, maka akan diikutkan pada seleksi tahap ke dua,” ucapnya.
Lanjutnya, masih ada kesempatan yang bersangkutan untuk melamar kembali mengikuti seleksi tahap kedua, dan hanya diikuti oleh pelamar tenaga honor ketegori II, guru honor mengabdi Sekolah Negeri dan swasta, dan pelamar umum.
“kalau mereka tidak lulus maka akan diikutkan pada tahap ketiga,” pungkasnya.*