Perempuan 26 Tahun di Tabalong Terjerat Kasus Peredaran Sabu
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial KAS berusia 26 tahun warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong terjerat kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Wanita yang tergolong masih muda itu, diamankan Satnarkoba Polres Tabalong dikediamannya di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, pada Rabu (19/6).
“KAS diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Lebih lanjut, ujar Joko, KAS diamankan usai dilaporkan warga yang mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan ditempat tinggalnya.
“Penggeledahan dilakukan oleh petugas dan ditemukan sebuah dompet yang berisi 7 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya dan disaksikan aparat desa setempat,” ucapnya.
Saat ini terang Joko pelaku KAS sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi turut menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,62 gram, 1 buah timbangan digital warna silver,” tandasnya. ***