TANJUNG, metro7.co.id – Jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung yang dipegang Mastur Kurniawan dilakukan pencopotan oleh pemerintah daerah.

Jabatannya dicopot karena dirinya menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana kasus limbah B3 di rumah sakit.

Penjabat Sekretaris Daerah Tabalong, Fitri Hernadi menyatakan jabatan Mastur digantikan Shinta Kumalasari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 30 September 2024.

“Sebagai terpidana Mastur perlu kita ganti sehingga citra rumah sakit bisa lebih baik,” ujar Fitri, Rabu (9/10).

Dia mengharapkan pergantian jabatan ini bisa memperbaiki pelayanan di rumah sakit. Meski hasil survei kepuasan masyarakat bagus.

Diketahui, Mastur sendiri ditangkap Kejaksaan Negeri Tabalong pada 24 September 2024 karena tidak sanggup membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan.

Sementara untuk mengoptimalkan pengolahan limbah B3 di rumah sakit milik pemerintah Tabalong ini, kedepan akan melibatkan pihak yang kompeten.