Perkara Modus Gadai Mobil di Tabalong Lagi-lagi Terjadi, Korban Rugi Rp25 Juta
TANJUNG, metro7.co.id – Modus penipuan penggantian mobil di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan lag-lagi terjadi.
Terduga pelaku berinisial AR (46) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung sewaktu lagi bekerja, pada Senin (14/10) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengatakan pelaku AR diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Dibeberkan Joko, korbannya berinisial RS (47) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Lanjut Joko, pada Senin (6/5/2024) sore, AR datang datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp 25 juta.
Diduga pelaku AR ini meyakinkan korbannya dengan kalimat, kalau mobil ini aman saja untuk gadai.
“Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp27 juta untuk menebus mobil itu,” terang Joko, Selasa (15/10).
Sekitar 5 bulan berlalu, pada Rabu (5/10/2024), korban didatangi seseorang berinisial AIA dikediamannya dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku AR.
Tak mau terlibat lebih jauh, korban pun menyerahkan mobil tersebut dengan berat hati kepada AIA. Sehingga melaporkan keberatannya ke pihak berwajib, karena merasa telah ditipu oleh pelaku.
“Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi bukti gadai,” ungkap Joko.
Disamping itu, Joko pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong agar lebih berhati-hati kalau hendak mengambil mobil dengan perkara gadai.
“Sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil, kami menghimbau agar lebih berhati hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama,” imbau IPTU Joko.