Permudah Layanan, Kotabaru Gunakan Sertifikat Elektronik
KOTABARU, metro7.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Akhmad Rivai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di aula BSSN Bojongsari, Depok, Selasa tadi.
Kotabaru satu -satunya perwakilan dari Kalsel, bersama 13 kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan penandatangan pemanfaatan sertifikasi elektronik dengan BSSN.
Akhmad Rivai selaku Plt Kadis Kominfo Kotabaru berkata dengan adanya kerjasama sertifikat elektronik akan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kedepannya diupayakan bisa meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kabupaten Kotabaru.
“Kita akan tingkatkan SDM bagi ASN masalah BSSN ini agar bisa memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat,” kata Rivai
Wakil Kepala BSSN Republik Indonesia, Komjen Pol Drs Luki Hermawan menyampaikan, BSSN berusaha meningkatkan keamanan dan perlindungan data pemerintah melalui elektronik, jadi negara Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan penyalahgunaan data karena data lebih berharga dari minyak.
“Melalui kerjasama sertifikat elektronik ini tentu keamanan data data pemerintah baik pusat, provinsi, dan kabupaten akan terlindungi dari kejahatan siber dengan penyalahgunaan data,” ujarnya
Adapun daerah yang melakukan penandatangan PKS itu yakni Pemkot Tomohon, Gorontalo, Bener Meriah, Nagekeo, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Majene, Kotabaru, Siak, Manggarai Barat, Probolinggo, Tanjung Jabung Timur, Pekalongan, Rembang, dan Pengadilan Negeri Tanjung.
Perlu diketahui untuk menjamin keamanan sistem elektronik maka diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Sertifikat elektronik adalah adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Sedangkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan produser elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan menyebarkan informasi elektronik. ***