TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MY (43) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong, pada Senin (1/5/2023) malam di tempat kerjanya.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku terkait kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pada saat korban P (54) berada di rumah orang tuanya di Tanta, adik kandung yaitu MY menanyakan tentang masalah surat tanah.

“Lalu korban P menjawab bahwa surat tanah tersebut (tidak ada),” ungkap Sutargo.

Pelaku yang tidak terima dengan jawaban tersebut, kemudian marah dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan secara brutal sampai korban jatuh.

“Akibatnya dari penganiayaan itu korban P mengalami luka memar pada bagian dahi, memar pada bagian pipi sebelah kiri, bibir atas dan bawah, memar di lengan bagian atas sebelah kiri dan punggung,” jelas Sutargo.

Dari penganiayaan yang brutal tersebut sempat menyebabkan hidung sebelah kiri pelapor mengeluarkan darah.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP pelaku dan 1 lembar SK Visum at Repertum,” pungkas Sutargo. ***