Perusahaan Nunggak BPJS, Anggota DPRD Kotabaru Cecar Kepala BPJS dan GAPKI saat Webinar
KOTABARU, metro7.co.id – Trade Union Rights Centre (TURC), selaku Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan berdiskusi secara virtual, Jumat 5 Agustus 2022.
Tema yang diangkat Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah dan Tanggung Jawab Pengusaha dalam Implementasi Program Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) di Sektor Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Kalsel.
Webinar dipandu akademisi Uniska Yati Nurhayati, selaku narasumber Bunyamin Najmi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Alwin Berkat Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki Kalsel, Rabbiansyah anggota DPRD Kotabaru dan Hasan Ketua Federasi BUN Rajawali.
Dalam webinar tersebut diperoleh informasi empat perusahaan (PT STP-ITNE, PT STP-MDLE, PT JMS-BLNE, PT KPAG-KMYE) semua grup PT EHP mengalami tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Federasi, Hasan menyampaikan tunggakan ada sejak tahun 2020 dan bervariasi.
Buntutnya proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun dan lain sebagainya tidak bisa diproses sebelum perusahaan membayarkan tunggakan.
Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah langsung mencecar pihak Gapki dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel yang baru menjabat selama 6 bulan di Banjarmasin, ihwal itu.
“Karena permasalahan tersebut sudah bolak balik dilaporkan Ketua Federasi BUN Rajawali yang difasilitasi TURC, bahkan minggu kemarin sampai melakukan audien bersama Wakil Mentri Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta,” ujar Roby.
Kenapa masalah tersebut kata Roby sampai berlarut-larut, padahal UU No.24 Tahun 2011 serta turunanya PP No.86 Tahun 2013 sudah mengatur jika menunggak sanksi teguran, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bisa diterapkan kepada perusahaan yang lalai.
“Bahkan pidana dengan ancaman kurungan 8 tahun serta denda Rp 1 miliar juga bisa di terapkan jika tunggakan lewat dari 1 tahun,” tegasnya.
Lanjut dia bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membuat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejari, sehingga Kejari bisa membuat surat peringatan kepada perusahaan. Hal-hal ini kata dia bisa dilakukan, karena ada UU yang mengatur hal tersebut.
“Pertanyaanya ada komitmen tidak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Gapki (Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit) atas hal tersebut, sehingga tidak ada lagi perusahaan tidak mendaftarkan karyawan atau buruhnya serta membayar iuran dengan tidak ada tunggakan,” ucapanya.
“Bukan hanya di perusahaan perkebunan kelapa sawit tetapi seluruh perusahaan, baik tambang batubara serta badan usaha lain,” tutur dia. *