Perusahaan Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS
BARABAI – Perusahaan yang ingin mengurus izin usaha maupun yang sudah beroperasi di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) wajib melampirkan kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagarjaan dan BPJS Kesehatan pada perusahaan yang bersangkutan. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk kepengurusan pengadaan Barang dan Jasa di setiap SKPD.
Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Bupati HST Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa poin penting dalam instruksi ini. Pertama, mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam setiap perusahaan swasta/BMUN yang berbadan hukum (PT, CV, BUMN, BUMD) yang telah beroperasi untuk melengkapi kepesertaan diatas.
Kedua, menginformasikan pengurusan pelayanan penertiban dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial HST, dan dokumen kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan dan kesehatan.
Poin ketiga memberikan sanksi administrative berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban.
Penjabat Bupati HST Ngadimun melalui Kepala Disnakertransos HST H Ainur Rafiq, mengatakan instruksi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengusaha mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Instruksi ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Perpres Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepsertaan Program jaminan Sosial,” katanya. AdvHumHST
Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Bupati HST Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa poin penting dalam instruksi ini. Pertama, mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam setiap perusahaan swasta/BMUN yang berbadan hukum (PT, CV, BUMN, BUMD) yang telah beroperasi untuk melengkapi kepesertaan diatas.
Kedua, menginformasikan pengurusan pelayanan penertiban dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial HST, dan dokumen kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan dan kesehatan.
Poin ketiga memberikan sanksi administrative berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban.
Penjabat Bupati HST Ngadimun melalui Kepala Disnakertransos HST H Ainur Rafiq, mengatakan instruksi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengusaha mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Instruksi ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Perpres Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepsertaan Program jaminan Sosial,” katanya. AdvHumHST
Tinggalkan Balasan