Perusahaan yang Mencicil THR, DPRD: Ada Sanksi
KOTABARU, metro7.co.id – Kalangan DPRD Kotabaru mengingatkan, sesuai surat edaran (SE) Mentri Ketenaga kerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 per tanggal 6 April 2022, soal penetapan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Berdasarkan surat edaran itu kami selaku anggota DPRD Kotabaru dari komisi 1 menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil,” ucap anggota Komisi 1 DPRD Kotabaru Rabbiansyah.
Roby mengatakan THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, tutur dia karena situasi ekonomi sudah lebih baik maka tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil seperti THR tahun 2021.
“Satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional,” kata Roby
Ia mengatakan hak THR tidak hanya milik pekerja tetap ( PKWTT / SKU ), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR.
Disampaikannya skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua yaitu : pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Atas ketidak patuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.