Amuntai — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan menerapkan peraturan baru terkait pemberian tali asih kepada kepala desa yang telah mengakhiri masa tugasnya. Bagi kepala desa yang purna tugas tidak lagi diberikan tali asih berupa uang tunai, tapi diganti dengan polis asuransi jiwa.
Kasubid Aparatur Desa dan Kelurahan pada BPMPD Kabupaten HSU, Masliansyah SSos MAP membenarkan pihaknya tidak lagi memberikan lagi pesangon bagi kades yang purna tugas alias pensiun. “Dalam DPA kami juga tidak tercantum mata anggaran untuk memberikan pesangon bagi kades purna tugas,” katanya.
Menurut Masliansyah, setiap kades disetorkan sebesar Rp 10 ribu perbulan. “Polis itu kewenangan pihak asuransi. Kades dapat mengajukan klaim polis asuransi dengan menyertakan foto copy identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk dan SK pengangkatan. Setelah itu pihaknya yang akan menyerahkan berkas kepada pihak asuransi,” jelasnya.
Mantan Kepala Desa Gampa Raya Kecamatan Sungai Tabukan, M Ermin, mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut. Ia yang telah dua periode menjadi pambakal dan diperpanjang hingga Maret 2013 karena bertepatan dengan Pemilukada ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Saya pasrah dengan kebijakan pemerintah daerah. Meskipun beberapa tahun tadi ada ada kades yang masih sempat merasakan pesangon dari pemda. Dan menggantinya dengan polis asuransi,” katanya (Metro7/Awir)