TANJUNG, metro7.co.id – Personel Gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung Kota berhasil menangkap seorang pria pelaku penggelapan uang berinisial KFR (27) pada sebuah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jum’at (2/07) malam.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Korban AM(55) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, tertanggal 24 April 2021 dengan kejadian perkara di Gerai ATM Bank Mandiri Cabang Tanjung, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 19 juta dalam bisnis jual beli besi tua.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Tanjung Kota yang dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH berhasil menangkap seorang pria pelaku penggelapan uang tersebut.

” Korban mengetahui uangnya habis diduga digelapkan pelaku pada 30 Maret 2021 lalu, dimana saat itu korban bersama pelaku berencana membuka rekening baru di salah satu bank, lalu menanyakan uang sisa keuntungan usaha bersama kepada pelaku, ternyata uang itu habis dengan alasan ditipu orang lain, ” terang Mujiono.

Barang bukti yang disita petugas berupa 4 lembar rekening koran, 1 buah hp iPhone 5s warna abu-abu beserta kotaknya, 1 buah hp android, 1 buah buku tabungan, 1 buah jam tangan dan 1 buah speaker bluetooth.

“Kini KFR beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanjung Kota dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh petugas, ” ucap Mujiono.*