TANJUNG, metro7.co.id – Berawal dari informasi dan gerak gerik mencurigakan yang dilakukan oleh dua orang pria di lokasi parkiran depan Penginapan Sederhana Jl. PHM Noor, Mabuun.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penggeledahan terhadap dua pria tersebut yang berinisial RR (29) warga Keramat Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara dan FU (27) warga Komplek CPI kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, yang ternyata kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu-sabu. Rabu(25/12) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan dua orang Pria tersebut.

Giat penangkapan dipimpin AKP Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sab-sabu seberat 0,61 gram yang dibungkus dengan tisu, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp 2.700.000,-(Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Penggeledahan badan dilakukan terhadap kedua orang tersebut dan didapati disaku celana pria inisial RR berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Akhirnya mereka berdua dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP H. Ibnu Subroto. *