Pil Zenith kembali Hantarkan Pria Kotabaru ke Penjara
KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pria di Kotabaru, Kalsel diamankan polisi karena menyimpan ratusan pil zenith, pada Selasa (13/9/22).
“Satnarkoba Polres Kotabaru telah mengungkap kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman,” kata Kasatnarkoba Polres, Kotabaru AKP Nur Alam.
Pelaku mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar dan tanpa keahlian khusus di bidang farmasi, sebut Nur Alam.
Nur mengatakan Satnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka MN (35), warga Gunung Karya Sari, Baharu Selatan. Ia diamankan di Jalan Panorama, Desa Dirgahayu Rt.008 Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka MN sering mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang diduga carnophen atau zenith,” kata dia.
Saat penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa obat yang diduga carnophen / karisoprodol sebanyak kurang lebih 697 butir, dengan kemasan plastik klip, dan uang tunai Rp 6.937.000.
Pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 196 No. 36 Thn 2009 Tentang UU Kesehatan. ***