KOTABARU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Kotabaru tahun 2024, sebanyak 551 TPS.

“Itu sudah termasuk satu TPS khusus di Lapas,” kata Ketua KPU Kotabaru Andi M Saidi, Selasa (17/9).

TPS itu beber Andi tersebar di 22 kecamatan. Sesuai aturan katanya dari 551 dalam satu TPS akan ditempatkan 2 kotak suara.

“Ditambah nanti satu kecamatan ada 2 extra kotak suara. Jadi jumlahnya 1.146. Itu diprediksi akan datang malam ini,” kata dia.

Sementara jumlah daftar pemilih sementara ( DPS) di Kotabaru berjumlah 236.723. Petugas Pantarlih yang diterjunkan oleh KPU sebanyak 917 saat pemutakhiran data.

“Untuk daftar pemilih (DPT) tetap akan diplenokan pada 19 September 2024,” katanya. ***