PARINGIN, metro7.co.id – Black campign atau kampaye hitam selain tidak diperbolehkan juga dinilai bisa merugikan diri sendiri. Sebab itu, strategi kampanye hitam yang dimaksudkan untuk menyerang pihak lain malah bisa jadi senjata makan tuan.

Hal itu diungkapkan Pemerhati Politik Banua, Kadarisman ketika menjadi narasumber sosialisasi dan Pendidikan pemilih di KPU Balangan, Senin (14/10)

“Kampanye hitam tidak dibenarkan, namun realitasnya itu tetap ada. Kampanye hitam memang bisa merugikan pihak lawan, tetapi jangan salah, pihak-pihak yang melakukan kampanye hitam bisa mengalami kerugian electoral lebih besar. BIsa jadi senjata makan tuan,” ujar Kadarisman.

Presidium KAHMI Tabalong tersebut mengungkapkan fakta sebuah riset bahwa 85.9% publik tidak menyukai pihak yang melakukan kampanye hitam. Itu juga jadi bagian ujaran kebencian dimana data riset menunjukkan 62.3% public tidak menyakai.

Menurutnya pemilih sekarang lebih memiliki awareness politik dengan akses informasi yang begitu mudah, sehingga kampanye hitam tidak disukai karena berisikan informasi fitnah. Paslon dan pendukungnya yang melakukan fitnah pada paslon lain cenderung ditinggalkan pemilih. Itu jadi penyebab kerugian secara electoral.

“Alasan public tidak sukai kamnapye hitam dan ujaran kebencian, pertama, kampanye hitam itu bertendensi fitnah, kedua itu bisa memecah belah masyarakat. Masyarakat yang cerdas sudah pasti tidak menyukai itu. Paslon yang berada dibalik kampanye hitam akan kehilangan electoral,” jelas Kadarisman.

Alumni bagister Fisipol ULM tersebut mengharapkan pemilih tetap kritis terhadap paslon mana pun, termasuk kritis menagkap isu yang tidak membangun kesatuan dan kebersamaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Daya kritis harus ditunjukkan pada semangat konstruktif dan mengedukasi. Dia menilai siapapun boleh mengkritsi paslon atau bahkan boleh melakukan kampanye negative. Kampanye negative berbeda dengan kampanye hitam.

“Kampanye negative diperbolehkan. Misal ada salah satu paslon gak bisa mengaji atau gak bisa baca tulis, sepanjang itu fakta dan tervalidasi boleh saja ‘dispill’ ke ruang publik. Namun kampanye hitam itu mengarah ke fitnah, merekayasa informasi yang tidak sesuai fakta. Itu tidak boleh,” tegas Kadarisman.

Ketika ditanya apakah kampanye hitam terjadi di daerah, khususnya di Banua Anam? Dia menjelaskan mendeteksi itu. Di kabupaten tertentu, kampanye hitam terdeteksi melalui kabar hoax di media sosial. Bahkan pihak siapa yang ada di belakang dan pihak mana yang ditarget itu juga dapat dilihat. ***