Pimpin Apel Gabungan Perangkat Daerah, Nanang Sampaikan Tiga Hal Terkait Tupoksi Bapenda
TANJUNG, metro7.co.id – Apel Gabungan Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (14/11) di Lapangan Taman Giat Kota Tanjung.
Bertidak sebagai pembina apel Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, H Nanang Mulkani.
Disampaikannya ada tiga hal terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapenda yang ia pimpin, dikatakannya yang pertama mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong, bahwa kita ketahui bersama PAD Tahun 2022 sebesar Rp.186,294 miliar lebih, komponen terbesar pengusung PAD adalah pajak daerah, angka ini kita bisa melihatnya dari dua sisi, yang pertama dilihat dari subjek, objek pajak dan kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam memungut pajak daerah.
“Maka angka ini merupakan angka yang besar dan belum tentu tercapai 100 persen pada saat akhir tahun anggaran, karena pajak daerah jumlahnya ada 10 macam ditambah 1 bea perolehan BPATP sehingga ada 11 macam, dan oleh regulasi yang ada dari Pemerintah Pusat ini sangat terbatas walaupun jumlahnya banyak tapi terbatas kewenangan kita, sangat terbatas,” ujar Nanang.
Ia mencontohkan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan ( PBB P2), di tingkat daerah jumlahnya banyak sekali subjek maupun objeknya bisa mencapai 5 sampai 10 tapi kecil-kecil, ada yang cuma sepuluh ribu dan dua belas ribu rupiah setahun susah sekali memungutnya.
Tapi PBB P3 yang sekarang menjadi PBB P5 menjadi hak Pemerintah Pusat, seperti objeknya perusahaan pertambangan PT Adaro yang arealnya mencapai 4.000 hektar dan PBBnya mencapai ratusan miliar.
“Demikian juga pajak lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor BBNKB, Pajak Bahan Bakar, Pajak Alat Berat semua itu hak Pemerintah Provinsi, bukan dipungut Pemerintah Daerah, juga pajak rokok, PPH, PPN bukan kewenangan daerah,” bebernya.
Pemerintah Pusat menekankan kemandirian daerah, diharapkan daerah berinovasi untuk mencapai daerah yang maju dan mandiri, kriteria mandiri itu adalah kontribusinya PADnya terhadap komponen total pendapatan di APBD diatas 50 persen, faktanya membuktikan bahwa hanya ada satu daerah di seluruh Indonesia yang mampu mencapai menjadi daerah mandiri dari lima ratus lebih Kabupaten/ Kota di Indonesia, luar khusus ibu kota atau 0,2 persen saja, yaitu Kabupaten Bandung.
“Kontribusi PAD terhadap pendapatan kita pada saat sekarang ini sekitar 12 persen, masih lebih baik dari Kabupaten tetangga kita Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, Indikator utama Bapenda adalah meningkatkan kemandirian daerah,” katanya.
“Kemudian, yang kedua tupoksi Bapenda dari perubahan yang sebelumnya Dispenda dan BPPRD sebagaimana perubahan numenklator sejak Januari juga mengalami perubahan proses bisnis, bidang-bidang, seperti bidang pajak dan retribusi daerah, kemudian bidang PBB dan BPATP, bidang penataan dan pelayanan, bidang penetapan dan pengolahan data, bidang penagihan dan pengendalian,” tambahnya.
Bidang penanganan dan pengendalian tidak banyak berbeda hanya proses bidangnya saja yang berbeda, kalau dulu by sektor, sekarang by proses.
Yang ke tiga, terakhir kata Nanang, per tanggal 5 Januari kemaren terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah disingkat HKPD, nah Undang-Undang ini mengisyaratkan bahwa, seluruh Perda yang mengatur pajak dan retribusi ini hanya terdiri satu perda, yang berubah hanya numenklatornya saja subtansi dan kewenangannya tetap hanya ada perubahan sedikit, tidak ada yang signifikan menambah PAD kita karena hanya perubahan numenklator.
“Jadi, nanti Januari 2024 seluruh perda yang mengatur tentang retribusi sudah tidak berlaku lagi hanya ada satu perda yang namanya perda pajak dan retribusi daerah yang saat ini masih dalam proses penyusunan sudah jadi drafnya kecuali retribusi karena masih ada SKPD yang belum menyampaikannya,” pungkasnya.