TANJUNG, metro7.co.id – Penjabat Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Besaran rancangan perubahan anggaran tersebut disampaikan Hamida melalui rapat paripurna ke-11 masa sidang ke-II, di ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (26/7).

Dalam penyampaiannya, Hamida menyebutkan PPAS perubahan TA 2024, secara rinci, ialah asumsi pendapatan daerah sebesar Rp2.654.070.043.436 terdiri dari PAD Rp247.404.526.277 dan pendapatan transfer Rp2.266.665.517.159.

“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp140.000.000.000,” terangnya.

Kemudian, rencana alokasi perubahan belanja daerah dengan melihat kemampuan keuangan pada 2024 ini diperkirakan mencapai Rp3.171.660.520.768.

Selanjutnya pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp560.285.979.793.

Maka diketahui pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp42.695.502.461 sehingga pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp517.590.477.332.

“Atas dasar asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah kami sebutkan, maka total APBD Kabupaten Tabalong pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3.214.356.023.229,” terangnya.

Rencana perubahan APBD tahun 2024 ini, sambung Hamida, tentunya bertujuan untuk tercapainya program prioritas tahun 2024, diantaranya seperti percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor potensial dan produktif.

Kemudian, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau guna mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang berdaya saing.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah sebagai serambi depan IKN dalam mendukung konektivitas dan jalur logistik.

“Serta meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik yang prima dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa mengatakan, setelah diterimanya penyampaian dan penyerahan dokumen perubahan KUA PPAS 2024, nanti dengan cepat akan dibahas dalam rapat Banggar DPRD.

“Akan kami bahas paling lambat dua minggu pada bulan Agustus. Setelah ini kami adakan Banmus, yaitu menyusun kapan kita akan membahas,” jelasnya. ***