BANJARMASIN – Berlandaskan keterangan Mahkamah Agung RI pada akta pemberitahuan putusan MA RI Tingkat PK (pasal 257 KUHAP jo pasal 226 KUHAP) No 56/Pid.B/2011/PN Bjm jo 61 PK/PID/2013, menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Emmy Mardiana ditolak.
 Emmy melayangkan PK karena tak puas jika kasasinya yang dilayangkan ke MA juga ditolak. Emmy terseret lantaran dugaan pemalsuan sertifikat.
 JPU yang menangani perkara Emmy Mardiana, Arif Rahman, SH yang dikonfirmasi membenarkan penolakan tersebut. “Iya PK nya ditolak. Buktinya ada amar putusan MA,” ujar Arif sembari menunjukkan bukti, Senin (16/3/2015).
Kasasi diajukan jaksa setelah pengadilan tingkat II (Pengadilan Tinggi) menyatakan menguatkan putusan pengadilan pertama (Pengadilan Negeri).
 Dimana pada putusannya majelis hakim di PN Banjarmasin memvonis Emmy Mardiana selama 7 bulan penjara. Majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Sementara JPU menuntut Emmy 1 tahun penjara. (metro7/fit)