TANJUNG – Komitmen pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan hrus dilaksakan melalui berbagai program untuk mencapai sasaran target salah satunya program kluarga harapan (PKH) yaitu pelaksanaan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga sangat miskin.
Syarat untuk menerima bantuan tunai sebagai berikut, anak usia 0-6 tahun, anak usia di bawah 18 tahun belum menyelsaikan pendidikan dasar, ibu hamil atau nifas.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong H.Yuhani saat di temukan Metro7 , baru-baru tadi menjelaskan PKH bertujuan membatu keluarga ssangat miskin , untuk memastikan generasi berikutnya sehat dan menyelsaikan pendidikan dasar  (SD,SMP,SLTA).
Ia menambahkan PKH adalah progam bantuan untuk membantu rumah tangga sangat miskin  menghindari kemiskinan dan memastikan generasi berikutnya sehat dan menyelsaikan pendidikan dasar SD,SMP,SLTA.
Ada beberapa kewajiban bagi,penerima bantuan tunai PKH yaitu bagi ibu hamil/nifas saat kehamilan melakukan pemeriksaan kehamilan di layanan kesehatan sebanyak 4 kali ssebelum bayi berusia 1 bulan. Untuk balita usia1-5 tahun diwajibkan melakukan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat sekali setiap 3 bulan .
Untuk bayi usia 0-11 bulan imunisasi lengkap dan pemeriksaan berat setaiap bulan, usia 6-11 bulan mencepatkan suplemen vitamin A. Untuk anak sekolah usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pnddidikan dasar (SD,SMP,)terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan minimal 85% kehadiran di kelas.
Hal lain yang perlu di ketahui oleh penerima bantuan mengenai kewajibanya, karena jika kewajiban tidak di penuhi maka besaran bantuan akan di kurangi , dan jika kewajiban tetap tidak di penuhi, keluarga tersebut akan di keluarkan dari progam. (metro7/via)