BANJARMASIN – Ribuan liter solar yang diangkut KM Nurul Muhidin diamankan ketika melintas di depan Mako Polair Polresta Banjarmasin di perairan sungai Martapura, Sabtu (17/5). Belakangan diketahui solar itu illegal saat petugas menanyakan dokumennya kepada juru mudi bernama M Saman (33), warga Kalteng. Ia tidak bisa menunjukan dokumennya kepada petugas. Saman pun digelandang bersama barang bukti untuk menjalalani proses selanjutnya.
Solar sebanyak 1.315 liter yang dimasukan dalam 40 buah jerigen itu rencananya akan dipasarkan kepada pedagang eceran di kawasan desa Catur, kecamatan Bataguh. Berdasarkan pengakuan Saman ia baru saja menjalankan profesi ini. Solar itu dibeli dengan harga Rp.8.000 per liter dan dijual kepada pedagang eceran di kawasan desa Catur seharga Rp.8.500. “Sudah dua minggu menjalankan bisnis ini setelah solar sulit didapat,”ujarnya.
Meskipun banyak para pelangsir membawa solar lewat darat menggunakan motor, ia tetap memilih menggunakan perahu karena bisa lebih banyak muatannya. “Solarnya lebih dulu dipesan dan bayarnya separo dulu setelah dapat hasil baru bayar lagi sisanya,”ucapnya.
Ditambahkan Saman, kapal yang ia gunakan untuk mengangkut solar tersebut bukan miliknya, melainkan punya bosnya. “Kapal itu memang punya bos, saya sekedar menjalankan saja,”katanya.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo mengungkapkan, tertangkapnya solar yang tidak memiliki dokumen disaat pihaknya melakukan operasi Antik Intan 2014 di kawasan sungai Martapura. Ditambahkannya, sasarannya dalam operasi itu adalah narkoba.
Namun, anggotanya menaruh curiga ketika melakukan operasi melihat kapal tersebut banyak membawa jerigen. Setelah diperiksa dan diminta dokumennya juru mudi tidak bisa menunjukan. “Semua kapal yang melintas di perairan diperiksa. Target kami sebenarnya narkoba. Pelaku telah melanggar UU Migas pasal B dan D,”jelasnya.Metro7/Fit