BANJARMASIN – Dalam dua bulan Jajaran Polda Kalsel sukses membekuk 20 tersangka dari 200 kasus pembakar hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai saat gelar tatap muka dan silaturahmi dengan semua awak media cetak, elektronik maupun media Online Selasa (24/9/2019) di Kantor Bid Humas, Kota Banjarmasin.

“Karhutla sudah berjalan dua bulan, dan dari data Biro Operasi sudah masuk laporan ada 200 kejadian, dan kami sudah tetapkan 20 tersangka, ini termasuk data terakhir dari Polres Kandangan, Polres Balangan, Polres Tala, dan terakhir malam tadi Polres HST,” ungkapnya

Ditambahkan M Rifa’i dari para tersangka ini ada dari perorangan juga korporasi.

“Dari Krimsus ada dua tersangka korporasi, pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda. Sedangkan pelaku yang tertangkap membawa alat membakar hukumannya maksimal dikenakan pasal 188 hukuman 6 sampai 10 tahun lebih, saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan kami,” pungkasnya. (metro7/ nrl)