TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MBA (21) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi, pada Sabtu (25/5) malam.

Pria 21 tahun itu diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa obat yang mengandung Amfetamin atau MDMA, yang merupakan obat terlarang.

MBA berhasil diamankan polisi usai mendapatkan laporan dari warga sekitar yang gerah dengan perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik lingkungan mereka dan dikhawatirkan mengedarkan barang haram tersebut utamanya kepada warga sekitar.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku MBA terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan disekitar tempat kejadian perkara dengan ciri-ciri yang di infokan,” ujar Joko.

Joko lanjut mengatakan, saat memberhentikan kendaraan tersebut terlihat pria yang dimaksud telah menjatuhkan sebuah benda dari tangan kirinya ke aspal.

“Petugas memerintahkan pria itu mengambil sebuah benda yang dijatuhkannya,” ujar Joko.

Setelah diperiksa dan disaksikan warga sekitar ternyata benda tersebut, ucap Joko, adalah satu buah kotak rokok bekas yang berisi didalamnya 1 buah plastik klip yang berisi 4 butir obat tanpa merek berwarna kuning dengan penanda bergambar tokoh film kartun pada kedua sisinya, yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA.

“MBA kemudian diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa obat mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 1,64 gram,” tandasnya. ***