Polisi Bekuk Pria Buat Kegaduhan di Makam Syekh Muhammad Nafis
TANJUNG, metro7.co.id – Respon Satreskrim Polres Tabalong tanggapi laporan warga dan viralnya dimedia sosial atas perbuatan kegaduhan yang diduga dilakukan oleh seseorang di Makam Syekh Muhammad Nafis dan juga membubarkan para penziarah lainnya di Aula Makam Syekh Nafis yang berlokasi di Desa Binturu Rt.01 Kecamatan Kelua, Tabalong.
Petugas mendatangi kediaman orang tersebut yang diduga melakukan perbuatan yang mengganggu stabilitas Kamtibmas Tabalong di Desa Takulat, Kelua, Tabalong.
Orang itu berinisial RB alias Wali Beayun (42), Warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kronologis kejadian dijelaskan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama bahwa membenarkan giat Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.TrK., S.I.K Kasat Reskrim bersama anggotanya berhasil mengamankan RB alias RB alias Wali Beayun (42) di kediamannya di Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
RB diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga mengganggu kamtibmas di lokasi wisata religi di Kabupaten Tabalong umumnya, khususnya di Makam Syekh Muhammad Nafid di Desa Binturu, Kelua, Tabalong.
Berawal dari inisial MY sedang membaca doa di makam Syekh Muhammad Nafis, sebelumnya RB memarkir sepeda motornya didalam makam.
Usai itu RB menghampiri MY dan ada berbicara dengan nada marah. “Kenapa ikam kada percaya kalo aku keturunan Syekh Nafis, kalo kada percaya datang ke rumah,” katanya.
Kemudian RB memukul MY namun lepas, karena MY berupaya menghindar. Kembali mau menyerang MY dan hendak menghindar lagi tetapi kaki MY berhasil ditangkapnya.
Kemudian MY diangkat oleh RB namun aksinya berhasil dilerai orang banyak baik warga sekitar makam dan para penziarah.
Dalam kejadian itu RB juga mengeluarkan kata – kata kepada MY, bahwa “Kubunuh Ikam Kaina Malam” tanpa mengeluarkan alat atau benda lainnya untuk mengancam MY, hanya dengan lisan saja pengancamannya.
RB dibawa dan diamankan di Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***