BARABAI – Ramainya dalam kurun waktu lima bulanan di 2014 ini terjadinya tindak kriminal maupun perampokan menggunakan senjata api (senpi), begitupula peredarannya di Kalimantan Selatan sudah sampai pada taraf sangat mengkhawatirkan, rupanya hal itu membuat pihak Kepolisian untuk terus sigap terhadap peredaran senpi yang beredar di masyarakat.
Seperti yang dilakukan pihak Polres Hulu Sungai Tengah yang menyita lima pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang, dari tersangka Sugianor alias Ugi (33), warga Desa Hinaskiri, Kecamatan Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Iwan Sonjaya didampingi Kasatreskrim AKP Khairul Basyar dan Kanit III Pidana Umum Aipda Hervih, Kamis (8/5/2014) tadi  dalam keterangan Persnya mengatakan, tertangkapnya Ugi berawal dari informasi masyarakat.
Yakni pada Rabu 7 Mei 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, Satreskrim Polres, Unit Jatanras melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.  Hasilnya, ditemukan lima pucuk senjata api rakitan laras panjang. Dia di antaranya masih aktif. Selain itu satu senjata api laras pendek yang masih setengah jadi.
“Kami juga menyita ratusan peluru  dengan rincian 3 butir peluru organik, 33 butir peluru amunisi buatan bentuk tumpul dari timah dan 165 butir amunisi  buatan bentuk tajam berserta perlengkapan memproduksinya,”kata Iwan Sonjaya.
“Sementara pengakuannya dia memproduksi sesuai pesanan dari petani, untuk memburu binatang yang sering mengganggu tanaman. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan,” tambahnya (Metro7/sak)