TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pemuda berinisial FHA (22) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Minggu.

Pemuda tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. FHA berhasil diamankan dikediamannya.

“Polisi menerima informasi melalui nomor pengaduan Whatsapp, bahwa akan ada pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Selasa (20/8).

Sebelumnya terang Joko, polisi melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mengambil paketan tersebut, saat diamankan kemudian diketahui pria tersebut berinisial HA warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, dirinya mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RPS.

Bersama HA, polisi kemudian mendatangi RPS (25) warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, dari keterangan RPS dia mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FHA.

Dijelaskan Joko, FHA mengakui menjual obat tersebut kepada RPS sebesar Rp750 ribu, FHA juga mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara online dari aplikasi jual beli.

Selain itu jelas Joko, sebelumnya pelaku FHA juga tercatat pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2020 lalu.

Bersama pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat jumlah total 2.000 butir dan satu buah handphone.

“Saat ini pelaku FHA sudah di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Joko. ***