KOTABARU, metro7.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru menghimbau kepada para penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Kotabaru.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya penjual dan pengguna.

Anggota Satlantas mendatangi penjual sepeda listrik di pusat kota, Kotabaru.

Dalam himbauan tersebut, penjual diharapkan juga mensosialisasikan aturan yang tercantum dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020.

“Penjual diminta memasang spanduk berisi informasi bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun, wajib memakai helm, dan hanya boleh digunakan di area tertentu, bukan di jalan raya,” kata Ipda W Bagus Pratama.

Melalui kegiatan ini, Polres Kotabaru berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi pelanggaran, dan mencegah kecelakaan lalu lintas. ***