KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru mengungkap peredaran obat tanpa izin edar jenis Dextro dan Yarindo.

Kapolsek Pamukan Utara Ipda Bambang Hariansyah menyebut pengungkapan ini hasil giat anggota Polsek Pamukan Utara dalam rangka Operasi “SIKAT INTAN Tahun 2023” pada Selasa,11 April 2023.

Kapolsek mengatakan berawal dari anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP pelaku sering mengambil paket yang diduga obat-obatan (obat keras).

Kemudian anggota ia kerahkan melakukan penyelidikan, saat pelaku terciduk mengambil paket, anggota meminta pelaku memperlihatkan isi dari paket tersebut.

“Setelah pelaku membuka paket tersebut ditemukan obat-obatan berupa 5000 butir obat Yarindo dan 1000 butir obat Dextro,” terang Bambang

Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual kembali oleh pelaku.

Sebelumnya lanjut Kapolsek pelaku mengambil paket, pelaku mengajak saksi dimana pada Januari 2023 memberikan 1 butir Yarindo untuk dikonsumsi

Saksi ini mengetahui bahwa pelaku mengedarkan obat jenis Yarindo. Pada 17 Maret 2023 saksi ini membuang 7 butir Yarindo yang disimpan pelaku dalam kemasan kertas rokok lalu dibakar.

Dan sempat pelaku ditegur oleh saksi untuk tidak menjual obat-obatan lagi. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di amankan guna proses lebih lanjut.

Pelaku terjerat Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. *