Polisi Tabalong Berhasil Menyita Barbuk Sabu Seberat 24,28 Gram
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RUD (35) warga Desa Mantuil Kecamatan, Muara Harus Kabupaten Tabalong ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Selasa (8/10).
Pria 35 tahun itu ditangkap diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, membenarkan ditangkapnya pelaku RUD atas kasus sabu.
Joko menerangkan, berasal dari laporan warga RUD ini sering melakukan transaksi diduga sabu.
“Petugas berhasil menangkap diduga pengedar sabu ini di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Ketika ditangkap, lanjut Joko, ditangan pelaku terdapat gumpalan tisu yang sengaja dijatuhkan. Saat diperiksa petugas menemukan 5 bungkus plastik klip diduga sabu.
Pelaku RUD yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku RUD kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip dengan berat bersih 24,28 gram,” tandasnya. ***