TANJUNG, metro7.co.id – Satnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang pemuda berisial BA (22) dikediamannya di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong , pada Senin (1/7) sore.

Pemuda 22 tahun itu dilaporkan oleh wraga sekitar lantaran diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Laporan warga direspon dengan penyelidikan oleh petugas dan saat disambangi kekediamannya didampingi aparat desa setempat kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (3/7).

Saat pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya sebuah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ucap Joko.

Disamping itu, Joko membeberkan pelaku BA merupakan seorang residivis kasus narkoba, ia secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut dibawah lantai cucian.

Lanjut Joko mengatakan, BA pun diancam tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku BA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,89 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca,” tandasnya.