KOTABARU – Polres Kotabaru mengamankan pelaku penambang liar di wilayah Pulau Laut Utara, pada Rabu (9/2/2022).

“Di Desa Megasari Rt 08, Kecamatan Pulau laut Utara, diduga telah terjadi tindak pidana tentang pertambangan mineral dan batubara,” terang Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.

Lokasi tepatnya sebut Jalil berada di dalam lokasi IUP-OP PT STC (Sebuku Tanjung Coal). Diketahui aktivitas berlangsung kurun waktu dari tanggal 04 Februari 2022 sampai dengan Rabu 09 Februari 2022 sekitar jam 17.00 wita.

Kasat menguraikan pertama kali ditemukan tim eksternal (pengamanan aset PT Sebuku Tanjung Coal).

Pada saat mereka sedang melakukan kegiatan rutin, ditemukan adanya aktivitas penambangan yang berada di dalam areal IUP-OP, PT STC.

Pelaku penambangan ilegal tersebut adalah AW (46), beralamat Desa Loktabat Utara, Banjarbaru, dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator merk KOBELCO þipe SK 330 warna hijau dan satu unit excavator merk DOOSAN tipe DX 300 LCA warna orange.

 Pelaku penambangan ilegal, AW (46) asal Desa Loktabat Utara, Banjarbaru.

“Dalam kegiatan tersebut pelaku tidak memiliki perijinan dan tidak ada kerja sama dengan pemegang IUP-OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi), dalam hal ini PT STC (Sebuku Tanjung Coal) selaku pemegang IUP-OP,” ungkap Jalil.

Atas kejadian tersebut tim eksternal melaporkan kepada pimpinan PT STC, selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.