Banjarmasin — Tiga orang pengedar narkoba tidak bisa berbuat apa-apa setelah disergap oleh Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan saat melakukan transaksi, Sabtu (4/1) tadi, di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan Banjarmasin.
Dari hasil penyergapan tersebut,  polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 34 gram, didapat dari dalam mobil pickup carry yang dibawa mereka bertiga.
Pelaku adalah Aliannor alias Imul (35) warga Jln Raya Batulicin RT 1 Batulicin Kabupaten Tanbu, Fahriansyah alias Fahri (37)  Warga Jln Bungai RT 07 Kasongan Kalteng dan Anang Misran alias Anang (41) warga Jln Belimbing Raya RT 07 Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Didik Subiyakto melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rochim mengatakan, tangkapan tersebut hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat dengan adanya transaksi benda haram di kawasan jalan tol. Dan rencananya sabu seberat 34 gram tersebut akan dibawa ke Batulicin.
“Informasi yang diterima warga langsung kami tindaklanjuti. Kemudian mencurigai ada sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan tol,” ujar Rochim.
Namun kecurigaan tersebut bertambah setelah melihat dari kejauhan ada dua pengendara sepeda motor dari arah Banjarmasin, berhenti sejenak dan melemparkan sesuatu ke dalam mobil tersebut. Melihat hal itu anggota reskrim langsung memeriksa ketiga tersangka.
Berdasarkan keterangan Fahri, sabu itu dipesan dari seseorang yang bernama  Anang, yang dikenalnya hanya melalui jaringan telepon dengan membayar uang sebesar Rp 28 juta rupiah. Kemudian dirinya janji bertemu di kawasan jalan tol Lingkar Selatan setelah membayar uang yang sudah disiapkan.
“Dari 28 juta itu saya patungan Rp 4 juta dengan Aliannor untuk membeli sabu itu, dan uang sisanya 24 juta dari teman yang ada di Tanbu untuk minta belikan sabu,” ujar Fahri. (Metro7/Fit)