PARINGIN, – metro7.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel mengamankan seorang perempuan, warga Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, berinisial NO (21).

NO ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Awayan, usai dilakukan upaya penyelidikan dan operasi penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, NO diamankan terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Sabtu (01/06/2024) malam.

NO diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan di halaman rumah pelaku NO, pihak kepolisian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Iptu Eko, Selasa (4/6/2024).

Pada operasi penangkapan tersebut, ditemukan adanya narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip di dalam kertas aluminiumfoil warna perak yang dibawa oleh NO.

Lantas, NO pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalankan proses hukum lebih lanjut.

Bersama ditangkapnya NO, personel Satresnarkoba Polres Balangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan barang bukti lainnya.

Diketahui, NO merupakan janda beranak satu. Ia berdalih melakukan usaha jual beli narkoba karena faktor ekonomi. *