AMUNTAI, metro7.co.id – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti di Lobby Mapolres HSU, Selasa siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 57, 16 gram, pil ekstasi 52 butir dan 150 obat diduga pil Zenith.

Barang haram itu didapat atas keberhasilan Sat Resnakoba Polres HSU dalam melakukan pengungkapan 9 kasus dan mengamankan 9 tersangka.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan mengatakan, keseluruhan barang bukti didapat dari pengungkapan kasus periode bulan Juli – September 2023.

Dari pengungkapan itu ada 9 pelaku diamankan, dari 9 itu 2 diantaranya dijerat dengan undang-undang kesehatan, sedangkan 7 lainnya dijerat dengan undang-undang narkotika.

Kapolres membeberkan, seperti diketahui bersama, bahwa pada tanggal 25 – 26 Agustus 2023 belasan warga HSU harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung. Diduga keracunan akibat mengkonsumsi pil Zenith.

Mengetahui hal tersebut anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dari mana asal muasal obat terlarang itu.

Dari penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba Polres HSU mengamankan 1 orang berinial AD di Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah pada tanggal 13 September 2023. Dari penggeledahan, anggota mendapati sebanyak 98 butir obat diduga Zenith.

Masih dihari yang sama, petugas dilapangan kembali melakukan pengembangan hingga dibekuklah AZ. Dari tangan AZ, petugas berhasil mendapati 52 butil pil yang sama.

“Menurut pengakuan pelaku AZ barang haram itu berasal dari kota Banjarmasin,” katanya.

Usai menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Kapolres HSU bersama pihak Kejaksaan langsung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender.

Hadir pada kegiatan tersebut Kabag Ops, sejumlah Kasat Polres HSU, Kasi Humas Polres HSU, pihak Kejaksaan serta tamu undangan. ***