KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru memusnahkan tanaman kecubung yang tumbuh di Desa Gunung Ulin, Pulau Laut Utara.

Mulanya seorang warga Desa Gunung Ulin, melaporkan adanya tanaman yang dianggap berbahaya itu ke kepala desa setempat.

“Melalui kepala desa dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas mengenai adanya tanaman kecubung yang tumbuh disalah satu pekarangan kebun warga,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, Senin (15/7).

Menyikapi laporan itu Kapolres Kotabaru, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi dan Kasat Binmas IPTU Mujiyanto untuk segera turun ke lokasi guna memverifikasi.

Anggota Tim Pyton Saijaan Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sat Binmas, didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Kepala Desa Gunung Ulin turun ke lokasi.

Tim menuju lokasi kebun sesuai laporan dan menemukan puluhan tanaman kecubung yang tumbuh subur.

“Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, tim segera melakukan pemusnahan dengan cara menebang, mencabut, dan membakar tanaman tersebut di lokasi,” terangnya

Kasat Binmas dan Kasat Narkoba memberikan himbauan kepada warga agar segera memusnahkan tanaman kecubung di pekarangan atau kebun mereka untuk menghindari risiko penyalahgunaan.

IPTU Mujiyanto menambahkan bahaya yang ditimbulkan oleh tanaman ini jika dikonsumsi, termasuk efek memabukkan dan bahaya halusinasi berat yang dapat membahayakan nyawa.

Sementara Tri, pemilik kebun menuturkan bahwa tanaman kecubung yang ada di kebunnya tumbuh liar tanpa ia tanam.

“Setelah melihat di media bahwa tanaman itu berbahaya maka segera dilaporkan ke Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya. ***