KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru merilis hasil pengungkapan narkoba, Senin, 05 Agustus 2024, bertempat di Mako Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung didampingi Kasatresnarkoba AKP Pebe Supriyadi dan Kanit II, Tim Opsnal Satresnarkoba, Ipda Bernard Sinaga.

Doli membeber kasus pertama diungkap kejadiannya pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar jam 07.20 Wita di Desa Plajau Baru, Rt.03 Rw.01, Kelumpang Hilir

Tersangkanya inisial HB (51) laki laki, asal Singaraja, alamat sekarang Desa Plajau Baru Rt.03, Rw.01, Kelumpang Hilir.

Barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 buah pipet kaca 1 buah dompet kecil warna hitam

Kapolres mengatakan tersangka HB merupakan pengedar dan pengguna serta sebelumnya sudah pernah di hukum pada tahun 2009 dan bebas tahun 2013

“Tersangka HB mengedarkan/menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 2 bulan terakhir di seputaran wilayah Kelumpang Hilir,” kata dia

Tersangka HB mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara hutang dari seseorang yang bernama U, beralamat di Tanah Bumbu

Tersangka HB sudah sebanyak 4 kali mendapatkan sabu dari U, dan setiap kali pengambilan sebanyak 10 paket
dengan harga per 1 paket yaitu Rp 400.000.

Keuntungan HB dalam menjual sabu tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per 1 paket yang terjual serta berupa barang yang dikonsumsinya.

Tersangka HB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasa ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Perkara kedua terjadi Kamis (1/8) sekitar jam 00.20 Wita di Desa jalan Sengayam, Pamukan Barat, Kotabaru, tepatnya di pinggir jalan.

“Tersangka inisial SY, laki laki, 37 tahun alamat Siayuh Rt.07, Kelumpang Barat,” tutur Kapolres

Barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 20,80 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam,1 buah handphone merk Vivo,
1 unit Mobil merk Daihatsu Sigra warna Orange dengan Nopol DA 1360 GJ

“Tersangka SY merupakan kurir / perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka SY sudah 3 bulan sebagai kurir dari seseorang dengan inisial H yang menurut keterangan tersangka H
berada di Lapas Kotabaru,” kata Kapolres.

Tersangka SY disuruh oleh H untuk mengambil sabu di Tanah Bumbu untuk kemudian dibawa diserahkan kepada seseorang di wilayah Pamukan Barat.

“SY sudah sebanyak 3 kali mengambil sabu di Tanah Bumbu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan total pengambilan sebanyak 9 kantong kurang lebih seberat 45 gram,” terangnya

” SY mendapatkan upah sebagai kurir dari H sebanyak Rp 1.000.000 per 1 kantong sabu terhadap H yang merupakan nos dari tersangka SY saat ini masih kita dalami identitasnya,” katanya

Tersangka SY dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun