TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Pria Berinisial BR (29) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan seorang perempuan berinisial RY (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Senin (8/1/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BR dan RY diamankan usai pelaku RD dan MS yang sebelumnya terjaring razia karena ditemukan memiliki barang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR.

Saat petugas sudah mendapatkan informasi tentang keberadaan BR, petugas lalu mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.

“Pelaku BR yang saat itu berada didepan rumah langsung diamankan petugas. Sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram,” kata Iptu Joko.

Petugas yang masuk ke kontrakan tersebut juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian, dan diketahui juga bahwa ada ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR didepan rumah.

“Petugas lain mengejar seseorang yang melarikan diri tersebut dan ditemukan bersembunyi di samping rumah warga ternyata seorang perempuan berinisial RY yang kemudian mengaku berperan sebagai joki atau yang mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap,” ungkapnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke kediaman BR di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.

Dari pelaku turut disita barang bukti di diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 11,32.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Joko. ***