TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial BU alias Budi (49) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Rabu sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pelaku BU terkait tindak pidana Judi jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

“Diamankannya pelaku BU berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel dilingkungan mereka, Polisi kemudian melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut,” ungkapnya.

Pelaku BU kemudian diamankan disebuah warung di desa Kapar kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong lengkap dengan barang bukti.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah handphone berwarna Hitam, 1 lembar kartu ATM, 4 Sobekan Kertas dan Tisu bertuliskan Hitungan dan Nomor Togel, 2 lembar Resi Bukti Transfer masing – masing Senilai 1 juta Rupiah, uang tunai sejumlah 494 ribu Rupiah diduga hasil permainan judi togel.

“Pelaku BU mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. *