Polres Tabalong Musnahkan 23.77 Gram Sabu dan Puluhan Ribu Obat Terlarang
TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong musnahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.77 gram dan puluhan ribu obat terlarang telah diamankan.
Diketahui, barang haram tersebut di amankan oleh petugas pada bulan Agustus 2023 belum lama tadi.
Adapun pelaku yang telah diamankan oleh petugas sebanyak empat orang. Satu tersangka berinisial DI dengan kepemilikan sabu-sabu 23.81 gram dan obat ektasi 5 butir. Pada hari ini sabu tersebut dimusnahkan sebanyak 23.77 gram sedangkan sisanya di bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung untuk di teliti dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sedangkan, untuk tiga pelaku pengedar obat terlarang yang telah diamankan bersam barang buktinya berinisial NA, RM dan MA.
Teruntuk pemusnahannya sendiri disaksikan oleh beberapa perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dan PN Tanjung,
“Yang diamankan jumlah totalnya adalah obat warna kuning tanpa merek yang di salah satu sisinya dengan penanda DMP jumlah totalnya adalah 13.220 butir obat untuk obat warna putih tanpa merek jumlah totalnya adalah 10.561 butir obat,” ujar Waka Polres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin, kepada awak media waktu konferensi pers, Rabu (6/9/2023).
Taufiq menerangkan pelaku diduga merupakan pengedar yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Ia lanjut menjelaskan ketiga pelaku ini memperoleh obat dengan cara memesan lewat aplikasi WhatsApp, menggunakan chatting dan telepon dan dalam pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Sedangkan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul, mengatakan pada bulan Agustus ini mengamankan beberapa tersangka dan juga barang buktinya.
Ia menuturkan penyelidikan di awali dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Tabalong via online dan pihaknya waktu melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Meskipun sudah kita amankan, ternyata masih beredar lagi,” katanya.
Dari maraknya kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan secara online ini pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dari pngakuan pelaku terkait konsumen obat-obat terlarang tersebut adalah pelajar atau usia 30 ke bawah.
Lanjut, Fathony menambahkan hal ini perlu di waspadai yang paling penting terhadap keluarga masing-masing terkait peredaran obat ini agar terhindar dari mengkonsumsinya.
“Jangan sampai ini bisa masuk ke lingkup keluarga kita itu sendiri,” tandasnya. ***