TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat, pada Senin (26/6/2023) malam.

Diketahui penemuan mayat tersebut berlokasi di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

“Penemuan mayat laki-laki yang berdasarkan keterangan saksi-saksi adalah bernama Lukman Hakim (38) warga desa Tantaringin,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Sutargo menerangkan penemuan tersebut berawal pada Senin 26 Juni 2023 sore, saksi bernama Fahmi Maulana dan Hj. Faizatul Khasanah bermaksud menemui korban Lukman Hakim dirumahnya.

“Saat saksi-saksi sampai didepan rumah Korban, saksi mencium aroma tidak sedap selanjutnya saksi Fahmi Maulana melihat cairan dari dalam rumah korban dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam,” terangnya.

Saksi Fahmi Maulana kemudian meminta bantuan Saksi Syahrudin untuk mendobrak pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa berada di ruang tengah rumah.

“Penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga korban sudah menerima kematian korban dalam keadaan wajar dan menolak untuk dilakukan autopsi maupun Visum,” pungkas Sutargo. ***