Polres Tabalong Tangkap Pelaku TPPO, Korbannya Sudah Capai Lima Orang
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial RM (62) warga Mahe Pasar Kecamatan Haruai Tabalong berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku ditangkap karena diduga berperan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bumi Sarabakawa.
Diketahui dari pelaku TPPO tersebut sudah memakan lima orang korban di Tabalong dengan modus operandinya pelaku sebagai perekrut untuk bekerja di Arab Saudi.
“Modus operandinya tersangka atas permintaan boss di atasnya lagi yang berinisial BD merekrut korban untuk bersedia bekerja di arab saudi,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023) di halaman Mapolres Tabalong.
Anib menyampaikan bahwa pelaku mengimingi pekerjaan kepada korban di arab saudi sebagai pelayan di Hotel dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8.000.000.
“Dengan perjanjian di awal gajinya dibagi menjadi lima juta untuk pekerja (korban) sedangkan tiga jutanya dipotong untuk kebutuhan biaya operasional,” ucap Anib.
Kemudian ia menjelaskan bahwa si korban sepakat dengan perjanjian yang tertera, lalu korban dikirim ke Jakarta supaya dibuatkan paspor.
“Berangkatlah ke Jakarta di penampungan apartemen wilayah Jakarta, dengan janji segera berangkat ke arab saudi, tapi setelah perjalanan selama 2 bulan ternyata tidak jelas, tidak sesuai dengan janji yang mereka sampaikan,” jelas Anib.
Ia menuturkan pada akhirnya pihak korban kembali lagi ke wilayah Tabalong sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Atas kasus TPPO yang dilakukan pelaku terkena ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta atau pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Saat ini pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama RM, satu unit handphone, tiga lembar print out paspor, tiga lembar fotocopy ktp dan tiga lembar fotocopy tiket pesawat.
Adapun pelaku dinyatakan sebagai tersangka yang sesuai dengan pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. ***