TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong ungkap kasus tindak pidana penipuan, tersangka pria berinisial TH (35) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan.

Diketahui penipuan yang dilakukan TH adalah pemalsuan surat tanah kepada korban berinisal EF (32).

Mengenai kasus tersebut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menjelaskan bahwa modus operandi pelaku menggadaikan satu buah dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah kepada korban.

“Pelaku mendatangi korban untuk menawarkan satu bidang tanah di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak seluas 1 hektare dengan harga sebesar Rp 9.500.000,” ujar Anib kepada media saat konferensi pers, pada (6/6/2023).

“Jadi pelaku meyakinkan korban seolah surat itu adalah asli,” lanjut Anib..

Kemudian Anib menyampaikan bahwa setelah korban menanyakan tentang legalitas terkait surat yang sudah ada padanya, ternyata suratnya palsu dan tanah itu tidak ada.

“Barang buktinya disini adalah satu buah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat dan objek tanah tersebut ternyata tidak pernah ada atau fiktif,” ungkap Anib.

Korban yang merasa dirugikan lalu meminta pertanggung jawaban pelaku dan akhirnya disepakati mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil, namun selang hampir 3 bulan pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan.

“Atas tindakan pelaku, pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 4 Tahun,” pungkas Anib. ***