BARABAI, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara (Batara) ringkus seorang wanita, amankan ratusan butir obat Seledryl, di Desa Haurgading, Rabu (2/9).

Tersangka WYY (27) asal Desa Haurgading Rt 04 Rw 02, Kecamatan Batara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan tersebut.

Penangkapan bermula, anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haurgading sering terjadi transaksi obat-obatan yang dilarang.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta kami ucapkan terimakasih atas peran masyarakat,” kata Husaini.

Polisi mengamankan barbuk yang ditemukan 981 butir obat jenis Seledryl yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 612 yang masih terbungkus strip yang sudah digunting.

“Selain itu, 1 toples kotak biru tanpa tutup, 23 plastik klip bening, dan uang tunai sebanyak Rp110 ribu,” ucap Husaini.

Kapolres juga mengimbau masyarakat khususnya para remaja, agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan raung dan gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang,” pungkasnya.

Maka dari itu lanjutnya, ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten HST.

Tersangka dijerat pasal 198 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. *