TANJUNG, metro7.co.id – Polsek Haruai bersama petugas unit II tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Tabalong berhasil menciduk pelaku diduga menimbun gas LPG 3 Kg, pada sebuah toko di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (28/01).

Petugas menemukan 115 Tabung liquefied petroleum gas LPG 3 Kg warna hijau yang tidak terisi dan 5 Tabung liquefied petroleum gas LPG 3 Kg warna hijau.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto membenarkan petugas unit II tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Tabalong bersama Petugas Reskrim Polsek Haruai berhasil melakukan upaya penindakan terhadap sebuah toko di Desa Nawin, Haruai yang diduga melakukan kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg tanpa izin usaha dan izin usaha niaga.

“Si pemilik toko yang melakukan penyimpanan gas LPG 3 Kg sudah dibawa Ke Polsek Haruai guna proses pemeriksaan intensif oleh petugas,” ucap Otto.

Pelaku penimbunan ini, lanjut Otto, bila terbukti terancam pidana 6 tahun penjara sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.****