Polsek Kelumpang Hulu Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pria ES (31), tega menggagahi seorang gadis TA (13), di sebuah kamar kos di Bilangan Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Senin (9/5/22), sekitar pukul 15.00 wita.
Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Somad mengatakan ES mencabuli korban yang merupakan warga Kelumpang Hilir ini sebanyak dua kali.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di rumah kos pelaku, Desa Sungai Kupang Rt 002/001, Kelumpang Hulu,” kata Abdul Somad.
Kapolsek menerangkan pelaku bertemu korban pada Minggu (8/5/22), sekitar jam 23.30 Wita di Simpang Empat Blok C, Desa Tegal Rejo, Kelumpang Hilir.
Kemudian pelaku mengajak korban ke kos pelaku, sesampainya di kos pelaku yang pada saat itu ada seorang perempuan merupakan adik ipar pelaku, kemudian korban ketiduran.
Saat itu pelaku melakukan aksi bejat dengan memegang tangan korban dan memeluk tubuh. Dan memaksa korban untuk berhubungan badan,
“Mendapat perlakukan itu korban menolak dan berusaha melepaskan diri namun korban tidak kuat,” kata Somad.
Kemudian pelaku merebahkan tubuh korban di kasur, menarik celana korban dan memasukan jari serta alat kelamin pelaku kealat kelamin korban sehingga terjadi hubungan badan.
Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah, di tengah jalan dipanggil orang yang dikenal mengaku temannya pelaku, menyuruh korban untuk kembali ke kos korban.
Di tengah jalan dekat rumah kos pelaku, korban bertemu dengan teman korban AN, kemudian diantar pulang ke rumah korban.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, orang tua korban sebagai pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.